Monev RB Penataan Sistem Manajemen SDM TW IV 2018
MATRIKS MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN BPOM | ||||||||
AREA PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM | ||||||||
Sasaran Reformasi Birokrasi | Area Perubahan | Program | Hasil yang Diharapkan | Ukuran Keberhasilan | Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Triwulan IV Tahun 2018 | |||
Kegiatan Tahun 2018 (berdasarkan roadmap) | Pencapaian/ Kemajuan Pelaksanaan RB s.d. TW IV Tahun 2018 | Kendala/ Hambatan | Rencana Aksi untuk Mengatasi Kendala/ Hambatan | |||||
SDM Aparatur | Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN | Meningkatnya jumlah instansi yang mampu menerapkan manajemen kinerja individu untuk mengidentifikasi dan meningkatkan kompetensi SDM aparatur | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | Review penempatan pegawai, tdd: a. Melakukan perhitungan kebutuhan pegawai melalui Analisis Beban Kerja b. Melakukan review penempatan pegawai dalam jabatan sesuai struktur organisasi c. Menyusun SK Kepala Badan tentang penempatan pegawai dlam jabatan | Melakukan redistribusi pegawai sesuai SOTK baru, berdasarkan hasil perhitungan ABK Desember 2017, data dukung: 1. Surat Sestama Nomor KP.10.07.2. 242.03.18.2594 tanggal 14 Maret 2018 ttg Tindak Lanjut Usulan Redistribusi Pegawai 2. Surat Sestama No. KP.10.07.2. 242.03.18.2881 tanggal 29 Maret 2018 ttg Hasil Redistribusi Pegawai 3. Telah diterbitkan SK Kepala Badan Nomor HK.04.1.24.03. 18.1311 Tahun 2018 ttg Penempatan PNS di lingkungan Badan POM. 4. Surat Sestama No. KP.10.07.1.242.06.18 tanggal 22 Juni 2018 perihal Usulan Restrukturisasi UPT BPOM dan Redistribusi Pegawai UPT BPOM 5. SK Kepala Badan POM Nomor HK.02.04.1.242.08.18.4251 Tahun 2018 tanggal 31 Agustus 2018 | |||
Meningkatnya jumlah instansi untuk membentuk talent pool (kelompok suksesi) untuk pengembangan karier pegawai di lingkungannya | Menyusun dan menetapkan perhitungan formasi jabatan | 1. Mengusulkan kebutuhan pegawai ke KemenPANRB sebanyak 1.440 formasi (31 Januari 2018) 2. Mengusulkan kebutuhan pegawai ke KemenPANRB melalui surat No. B-KP.01.02.1.242.01. 18.3033 tgl 25 Mei 2018 sebanyak 1.440 formasi | ||||||
Meningkatnya pengendalian penerapan sistem merit dalam Manajemen SDm aparatur | Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN | Menyusun tim pelaksana dan pedoman penerimaan CASN | Melaksanakan rekrutmen CPNS, dengan uraian sbb: 1. Melaksanakan seleksi administrasi 2. Melaksanakan seleksi kemampuan dasar 3. Melaksanakan seleksi kemampuan bidang 4. Menyusun pedoman 5. Menyiapkan pengumuman dan mengumumkan melalui www.pom.go.id Data dukung: 1. Surat No. KP.01.02.1.242.09.18.4458 tanggal 4 September 2018 tanggal Usulan Pengelompokan Formasi, Penetapan Kebutuhan Formasi Khusus dan Penetapan Kriteria Seleksi CPNS TA 2018 di lingkungan Badan POM 2. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 85 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2018 3. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.01.1.242.09.18.4463 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan POM TA 2018 4. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.01.24.09.18.4564 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Badan POM TA 2018 5. Pengumuman Nomor KP.02.01.2.242.09.18.4669 tentang Penerimaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2018. 6. Pengumuman Nomor B-KP.02.01.2.242.10.18.5027 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2018 7. Pengumumuman Nomor KP.01.02.2.242.12.18.5464 tentang HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL; 8. Pengumuman Nomor B-KP.02.01.2.242.01.19.0077 TENTANG PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2018 | Pelaksanaan seleksi administrasi menggunakan aplikasi (online) hanya bisa dikerjakan 1 lapis, sehingga terjadi kesalahan dalam seleksi yang mengakibatkan adanya pelamat yang diTMSkan. | Telah dilakukan perbaikan nama pelamar lulus seleksi administrasi, dengan penambahan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 105 orang, data dukung: 1. PENGUMUMAN Nomor: B-KP.02.01.2.242.10.18.5093 TENTANG REVISI PENGUMUMAN NOMOR B-KP.02.01.2.242.10.18.5017 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS BADAN POM TAHUN 2018 | |||
Meningkatnya profesionalisme aparatur | Melakukan updating aplikasi CAT ujian TKB | |||||||
Pelaksanaan rekruitmen CASN secara terbuka, transparan dan bebas KKN | ||||||||
Melakukan evaluasi pelaksanaan rekruitmen | ||||||||
Melakukan orientasi CASN dan evaluasi kinerja | ||||||||
Promosi Jabatan dilakukan secara terbuka | Pemeliharaan sistem asesmen secara elektronik | 1. Pengumpulan bahan dan benchmark Sistem Pendaftaran Seleksi Terbuka secara online 2. Pembuatan konsep fitur e-selter. Pembahasan aplikasi dengan Pusdatin 3. Telah dilakukan upload tahapan proses seleksi terbuka di aplikasi SIJAPTI, meliputi Rencana Kerja Seleksi pengumuman, dokumen pendukung alasan dilakukan seleksi terbuka, daftar panitia seleksi, hasil seleksi, dll | ||||||
Menyusun kriteria jabatan secara adil dan transparan | Belum terlaksana | |||||||
Melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama | Telah dilaksanakan proses seleksi terbuka TW I-IV: '1. Seleksi Terbuka Deputi II 2. Seleksi Terbuka Direktur Pengamanan 3. Seleksi Terbuka Direktur Penyidikan 4. Seleksi Terbuka Direktur Intelijen 5. Seleksi Terbuka Dir. Pangan Olahan 6. Seleksi Terbuka Ka. Biro Umum dan SDM 7. Seleksi Terbuka Kepala PPSDM 8. Seleksi Terbuka Kepala PRKOM 9. Pengumuman Seleksi Terbuka Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Humas DSP, Ka. BBPOM Jayapura, Dir. Registrasi Obat, Dir. Registrasi OT, SK dan Kosmetik. 10. Seleksi terbuka JPT Madya, jabatan Deputi 1 11. Seleksi terbuka JPT Madya, jabatan Deputi 3 12. Seleksi terbuka JPT Pratama, jabatan Dir Registrasi OT, SK dan Kosmetik; Dir Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha; Kepala BBPOM Jayapura; Kepala BBPOM Surabaya 13. Seleksi terbuka JPT Pratama: Kepala BBPOM Semarang, Kepala P3OMN 14. Seleksi terbuka JPT Pratama: Kepala BBPOM di Serang, Kepala BBPOM Palangka Raya 15. Seleksi terbuka JPT Madya, jabatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan | Jumlah pelamar tidak memenuhi kuota | 1. Perpanjangan waktu penerimaan berkas administrasi seleksi terbuka JPT Pratama jabatan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Humas DSP, Ka. BBPOM Jayapura, Dir. Registrasi Obat, Dir. Registrasi OT, SK dan Kosmetik, sesuai Nomor KP.04.011.2.242.03.18.2720 tanggal 21 Maret 2018' 2. Perpanjangan waktu penerimaan berkas administrasi seleksi terbuka jabatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan sesuai Nomor KP.04.011.2.242.06.18.3917 tanggal 25 Juni 2018 3. Perpanjangan waktu penerimaan berkas administrasi seleksi terbuka jabatan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NAPPZA sesuai Nomor KP.04.011.2.242.06.18.3916 tanggal 25 Juni 2018 4. Pembatalan seleksi terbuka jabatan Deputi 1 dan 3 sesuai Nomor KP.04.011.2.242.07.18.4097 tanggal 16 Juli 2018 5. Perpanjangan waktu penerimaan berkas administrasi seleksi terbuka jabatan Dir Registrasi OT, SK dan Kosmetik; Dir Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha; Kepala BBPOM Jayapura; Kepala BBPOM Surabaya sesuai Nomor KP.04.011.2.242.06.18.3910 tgl 25 Juni 20 18 6. Pembatalan seleksi terbuka jabatanDir PMPU sesuai Nomor KP.04.011.2.242.07.18.4080 tanggal 13 Juli 2018 7. Perpanjangan waktu penerimaan berkas administrasi seleksi terbuka jabatan Kepala P3OMN sesuai Nomor KP.04.011.2.242.08.18.4275 tgl 3 Agustus 20 18 8. Perpanjangan waktu penerimaan berkas administrasi seleksi terbuka jabatan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan sesuai Nomor KP.04.011.2.242.09.18.4633 tanggal 13 September 2018 9. Pembatalan seleksi terbuka jabatan Deputi 3 sesuai Nomor KP.04.011.2.242.09.18.4836 tanggal 28 September 2018 | |||||
Melakukan seleksi terbuka internal untuk Jabatan Administrator | 1. Mengkaji Perka No 6 Tahun 2015 tentang perubahan Per Ka BPOM No. 5 tahun 2014 terkait Pedoman Tata Cara pengisian JPT Madya dan Pertama di lingkungan BPOM 2. Koordinasi dengan KASN terkait hal-hal yang perlu direview dalam Perka No 6 Tahun 2015 3.Pengisian jabatan administrator dilaksanakan melalui mekanisme Baperjakat | |||||||
Melakukan review pelaksanaan seleksi terbuka jabatan di Badan POM | 1. Mengkaji Perka No 6 Tahun 2015 tentang perubahan Per Ka BPOM No. 5 tahun 2014 terkait Pedoman Tata Cara pengisian JPT Madya dan Pertama di lingkungan BPOM 2. Koordinasi dengan KASN terkait hal-hal yang perlu direview dalam Perka No 6 Tahun 2015 3.Rencana maupun pelaksanaan seleksi terbuka selalu dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. | |||||||
Pelaksanaan Evaluasi Jabatan | A. Melakukan review Analisis jabatan agar sesuai kebutuhan | Draft Informasi Jabatan sesuai PerBPOM No. 12 Tahun 2018 untuk jabatan: 1. Struktural BBPOM 2. Struktural BPOM 3. Kepala Loka POM 4. Analis Anggaran 5. Penata laksana barang | ||||||
B. Melakukan evaluasi jabatan agar sesuai dengan kebutuhan | 1. Masih menungggu respon terhadap surat yang diajukan BPOM ke Kementerian PAN&RB No. Kp.03.01.243.12.17.6303 tanggal 29 Desember 2017 perihal Usulan Hasil Evaluasi Jabatan dan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan 2. Surat Menpan No. B/118/M.SM.04.00/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan POM 3. Draft SK Kepala Badan tentang Kelas Jabatan 4. Draft Usulan Hasil Evaluasi Jabatan sebagai tindak lanjut Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2018 ttg Unit Pelaksana Teknis Badan POM 5.Telah diusulkan penetapan kelas jabatan berdasarkan SOTK baru Unit Pelaksana Teknis, data dukungSurat No. KP.03.01.242.08.18.4067 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Usulan Hasil Evaluasi Jabatan Unit Pelaksana Teknis Badan POM. 6.Telah diterima Surat Persetujuan Menpan Nomor | |||||||
Penetapan Kinerja Individu. | Melakukan Review pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2017. | a) Telah dilakukan review pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja pegawai Badan POM tahun 2017 oleh Staf di lingkungan Biro Umum dan SDM b) Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor KP.09.01.242.03.18.2376 tanggal 13 Maret 2018 tentang Pemberitahuan Pengumpulan Prestasi Kerja PNS Balai Besar / Balai POM Tahun 2017. Dalam surat Edaran tersebut setiap unit kerja wajib menyusun SKP tahun 2017 dan melakukan penilaian secara online melalui triwulanan c. Laporan (dalam bentuk excel) nilai SKP masing-masing pegawai baik nilai tahunan maupun nilai triwulanan d. Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor KP.09.01.243.07.18.4172 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Badan POM Pusat Tahum 2018 setiap 3 bulan (Triwulan) e. Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor KP.09.01.243.07.18.4173 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNSBalai Besar ?Balai POM Tahum 2018 setiap 3 bulan (Triwulan) f. Melakukan pendampingan ke Unit kerja terkait penyusunan dan penilaian SKP triwulan | 1. Adanya migrasi data dari SOTK lama ke baru, sehingga data pegawai masih ada beberrpa yang sesuai | 1. Koordinasi dengan Pusdatin untuk penyempurnaan sistem 2.Meminta Unit Kerja untuk mengupdate dan croscek masing-masing data pegawainya | ||||
Review peraturan Kepala Badan POM tentang pedoman penilaian prestasi kerja pegawai Badan POM. | belum ada perubahan terhadapdasar hukum terkait Penilaian Prestasi kerja( PP 46 Tahun 2011 dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013), sehingga tidak dilakukan review terhadap Perka Badan POM Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja di lingkungan Badan POM, | untuk melakukan review kita menunggu perubaha dari aturan Suprasistem (BKN dan Menpan) | ||||||
Melakukan penerapan sistem manajemen kinerja pegawai. | a) Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor KP.09.01.242.03.18.2376 tanggal 13 Maret 2018 tentang Pemberitahuan Pengumpulan Prestasi Kerja PNS Balai Besar / Balai POM Tahun 2017. Dalam surat Edaran tersebut setiap unit kerja wajib menyusun SKP tahun 2017 dan melakukan penilaian secara online melalui triwulanan b) tools penilaian perilaku pegawai secara 360 derajat sudah digunakan dalam proses pemilihan pegawai teladan tahun 2018 c) Telah dilakukan review pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja pegawai Badan POM tahun 2017 oleh Staf di lingkungan Biro Umum dan SDM d) Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor KP.09.01.243.07.18.4172 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Badan POM Pusat Tahum 2018 setiap 3 bulan (Triwulan) e) Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor KP.09.01.243.07.18.4173 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNSBalai Besar ?Balai POM Tahum 2018 setiap 3 bulan (Triwulan) | |||||||
Pemeliharaan aplikasi management cockpit. | Dilakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit kerja guna melakukan integrasi aplikasi yang ada pada unit kerja (telah terintegrasi dengan Badan POM Command Center), dalam rangka membangun management cockpit. Saat ini di sistem SIASN sudah terdiri dari berbagai macam aplikasi terkait SDM seperti e-SKp, e-Cuti, e-LHKASN, Manajemen kinerja, SISFO dll | |||||||
Penegakan aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai. | 1. Penyusunan draft revisi Perka Badan POM Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberian tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan POM 2. Penyusunan draft revisi SK Kepala Badan POM tentang pemberian pennghargaan 3. Sudah disusun SOP Makro terkait disiplin pegawai dan pemberian penghargaan | 1. Penyusunan draft revisi Perka Badan POM Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberian tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan POM 2. Penyusunan draft revisi SK Kepala Badan POM tentang pemberian penghargaan 3. Proses nett revisi Perka Badan POM Nomor 4 Tahun 2016 dan SK Kepala Badan POM tentang Pemberian tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan POM 4. Sudah Nett, SK Ka.Badan POM No. HK.04.01.22.07.18.3781 taun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Unit Kerja Berprestasi, Pegawai Berprestasi, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan POM 5. Nett Perka Badan POM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja BPOM 6. Nett Perka BPOM Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja BPOM 7. Nett Perka Badan POM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan POM | ||||||
Melakukan penegakkan disiplin pegawai. | 1) Telah dilakukan pembahasan kasus disiplin oleh Tim Komite Disiplin Badan POM, pada tanggal 12 April 2018 2) Telah dijatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat kepada beberapa pegawai yang telah melaklukan pelanggaran disiplin (4 orang pegawai) 3) Telah dilakukan audit manajemen kepegawaian di BBPOM di Palembang (1 s.d. 4 Mei 2018) dan Balai POM di Serang (10 s.d. 12 April 2018) untuk melihat kesesuaian pelaksanaan manajemen kepegawaian 4)Telah diterbitkan SE Nomor HK.06.2.2434.03.18.2879 tanggal 29 MAret 2018 tentangKehadiran dalam rangka upacara bendera, hari besar nasional, dan apel pagi di Badan POM 5). Telah dilakukan Pemeriksaan sebagai TL hasil Komdis untuk BBPOM di Jakarta dan BPOM di Jambi 6). Telah dilakukan TL terhadap hasil Komdis BBPOM di Pekanbaru (pensiun dini) dan BBPOM di Manado (Penjatuhan SK Hukdis Tingkat Berat) 7). Telah dilakukan Audit Manajemen Kepegawaian pada BBPOM di Pekanbaru dan BPOM di Ambon 8). Telah diterbitkan SE Nomor KP.09.03.2.243.04.18.3303 tanggal 24 April 2018 tentang Laporan Pengendalian Hukuman Disipliin Pegawai di Liongkungan Badan POM 9). Telah diterbitkan SE Nomor KP.09.03.2.243.06.18.3845 tanggal 6 Juni 2018 tentang Penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS dan Penyelenggaaraan pelayanan publik pada hari libur nasional tahun 2018 di lingkungan Badan POM 10). Telah disusun laporan hasil Audit MAnajemen Kepegawaian pada BBPOM di PAlembang dan Balai POM di Serang 11). Telah diterbitkan SE Nomor HK.04.02.24.05.18.2926 tanggal15 Mei 2018 tentang Cuti tahunan setelah cuti bersama di lingkungan Badan POM 12). Telah dilakukan Pemeriksaan sebagai TL hasil Komdis untuk BBPOM di Jakarta dan BPOM di Jambi 13). Telah dilakukan TL terhadap hasil Komdis BBPOM di Pekanbaru (pensiun dini) dan BBPOM di Manado (Penjatuhan SK Hukdis Tingkat Berat) 14). Telah dilakukan Audit Manajemen Kepegawaian pada BBPOM di Pekanbaru dan BPOM di Ambon 15). Telah diterbitkan SE Nomor KP.09.03.2.243.04.18.3303 tanggal 24 April 2018 tentang Laporan Pengendalian Hukuman Disipliin Pegawai di Liongkungan Badan POM 16). Telah diterbitkan SE Nomor KP.09.03.2.243.06.18.3845 tanggal 6 Juni 2018 tentang Penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS dan Penyelenggaaraan pelayanan publik pada hari libur nasional tahun 2018 di lingkungan Badan POM 17). Telah disusun laporan hasil Audit MAnajemen Kepegawaian pada BBPOM di PAlembang dan Balai POM di Serang 18). Telah diterbitkan SE Nomor HK.04.02.24.05.18.2926 tanggal15 Mei 2018 tentang Cuti tahunan setelah cuti bersama di lingkungan Badan POM 19). Telah dilakuan Evaluasi terhadap akumulasi | 1. Terkait Audit Manajemen Kepegawaian, TL CAPA dari Unit kerja melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga pembuatan laporan terhambat | 1. Memberikan peringatan/teguran dari Sestama | |||||
Melakukan evaluasi penegakan disiplin dan kode etik PNS | 1. Telah dilakukan evaluasi Apel pagi tanggal 17 April 2018 melalui Nota dinas Kepala Biro Umum dan SDM kepada Para Pejabat Eselon I di lingkungan Badan POM 2. Telah dilakukan evaluasi kehadiran upacara memperingati hari kelahiran Pancasila tanggal 1 Juni 2018 dan hari kebangkitan nasional tanggal 21 Mei 2018 3. Telah dilakukan Evaluasi Pengendalian disiplin dan akumulasi pelanggaran disiplin TW 1 (Januari s.d. April) melalui nota dinas Kepala Biro Umum kepada Para Eselon I 4. Telah dilakukan rapat Komite Disiplin Pegawai BPOM yang terdiri dari perwakilan Inspektorat, Biro Hukor dan Biro Umum & SDM pada tanggal 12 April dan 27 Juli 2018 5. Nota Dinas Kepala Biro Umum dan SDM Nomor R-KP.09.03.243.07.18.6509 tanggal 14 Januari 2018 tentang Evaluasi Perhitungan Akumulasi Pelamnggaran Jam dan Hari Kerja Tw II (Jabuari s.d. Juni 2018 dalam rangka Pengendalian Disiplin Pegawai 6. Laporan Evaluasi Kehadiran Pegawai (bagi unit yang pegawainya ada yang pelanggaran terhadap ketentuan masuk dan hari kerja nya lebih dari 5 kerja) diantaranya: a. Dit, PMPU b. Dit. Was. Distribusi PNOPP c. Dit Was. KMEI d. Dit. Standard ONPP dan Zat Adiktif e. Dit. Reg Obat f. PROM g. Balai POM di Kendari h. Balai Besar POm Manado i. Balai Besar POM di JAkarta j. BAlai Besar POM di Denpasar k. Balai Besar POM di PAlangkaraya l. Balai Besar POM di Pekanbaru m. Balai POM di Sofifi 7. Nota Dinas Nomor R-KP.09.03.243.10.18.10807 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Evaluasi Perhitungan Akumulasi Pelamnggaran Jam dan Hari Kerja Tw III (Januari s.d.September 2018 dalam rangka Pengendalian Disiplin Pegawai | 1. Unit sudah melakukan perhitungan akumulasi pelanggaran jam kerja, namun belum diikuti oleh proses penjatuhan hukuman disiplin bagi yang sudah melanggar 2. Awwarnes unit untuk melaksanakakan TL surat Edaran masih rendah, harus diingatkan terlebih dahulu | 1. Memberikan reminder kepada Unit melalui WA grup 2. Menerbitkan surat kepada Unit kerja agar melakukan TL terhadap pegawai yang akumulasinya sudah diatas 5 hari kerja 3. Akan melakukan pendampingan terhadap Unit Kerja yang terdapat akumulasi pelanggaran jam kerja diatas 5 hari kerja | |||||
Melakukan review pelaksanaan penegakan disiplin | 1. Menyiapkan tools pelaksanaan review penegakan disiplin di lingkungan unit kerja 2. Melakukan persiapan pelaksanaan coaching clinic kepegawaian 3. Undangan Pendampingan Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagai Tindak Lanjut Laporan Evaluasi Kehadiran Pegawai TW II 4. Undangan Evaluasi Proses Pendampingan Penjatuhan Hukuman Disiplin Nomor KP.09.03.243.09.18.9283 tanggal 19 September 2018 5. Undangan Pendampingan Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagai Tindak Lanjut Laporan Evaluasi Kehadiran Pegawai TW II 6. Undangan Evaluasi Proses Pendampingan Penjatuhan Hukuman Disiplin Nomor KP.09.03.243.09.18.9283 tanggal 19 September 2018 7. Undangan Pendampiongan Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagai Tindak Lanjut Laporan Evaluasi Kehadiran Pegawai TW III Nomor KP.11.02.243.10.18.10791 tanggal 31 Oktober 2018 | |||||||
Internalisasi peraturan terbaru yang terkait dengan kepegawaian. | 1). Telah dilakukan beberapa kali pembinaan pegawai di beberapa Balaiterkait cuti pegawai sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan Penerapan e-SKP 2). Telah dilakukan pendampingan pembinaan bersama Eselon I pada: 1. Balai Besar POM di Bandar Lampung 2. Balai Besar POM di Pekanbaru 3. Balai POM di Kupang 4. Balai POM di Sofifi 3). Sudah dilakukan kegiatan Coaching Clinic Kepegawaian yang dilakukan pada tanggal 28 s.d. 31 Agustus 2018 (ada laporan) materi yang diberikan diantaranya: a. Perka cuti Nomor 24 Tahun 2017 dan E-cuti b. Penyusunan SKP melalui aplikasi e-SKP c. Penegakan Hukuman Disiplin d. Sosialisasi Perka Badan POM Nomor 15 TAhun 2018 tentang Pemberian tunjangan KInerjja e. Izin perkawinan dan perceraian 4). Semua bahan sudah dimasukan ke siasn.pom.go.id agar semua pegawai dapat terinfo. 5). Sudah dilakukan kegiatan Konsultasi Nasional dalam rangka peningkatan kinerja pada tanggal 11 s.d. 14 Desember 2018 (ada laporan), dengan materi sebagai berikut: 1. Netralitas ASN sebagai pemersatu bangsa 2. Kesiapan SDM Badan POM untuk menghadapi REv Industri 4.0 3. Implementasi Sistem Mwerit 4. Roadmap SDM Badan POM 5. Ujicoba aplikasi SISFO 6. Sosialisasi Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS | |||||||
Melakukan Audit Manajemen Kepegawaian | 1. Pada Triwulan I sudah dilakukan audit manajemen Kepegawaian di BPOM Serang dan BBPOM di Palembang 2 Penyusunan Laporan Hasil Audit Manajemen Kepegawaian pada BBPOPM di Palembang dan BPOM di Serang 3. Pelaksanaan Audit Manajemen Kepegawaian pada Balai Besar POM di Pekan baru dan Balai POM di Ambon 5 Sudah dilakukan Audit Manajemen kepegawaian di beberapa Balai Besar/Balai POM diantaranya: 1. Bandung 2. Banda Aceh 3. Denpasar 4. Palangkaraya 5. Samarinda 6. Kupang 6. Menyusun TL Laporan Audit (berupa laporahn hasil audit atas CAPA yang diberikan Balai Besar/Balai POM) | 1. Terkait Audit Manajemen Kepegawaian, TL CAPA dari Unit kerja melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga pembuatan laporan terhambat | Membuat surat teguran Kepada Kepala Unit kerja yang terlambat melakukan CAPA sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Exit Meeting Audit | |||||
Pemberian reward kepada PNS. | 1) Penyusunan draft revisi SK Kepala Badan POM tentang pemberian pennghargaan (pembahasan dengan Hukor) 2) Pemberian Satya Lencana kepada pegawai yang sudah memasuki masa kerja 10 th, 20 th, dan 30 th pada waktu perayaan ultah Badan POM 3) Sudah Nett, SK Ka.Badan POM No. HK.04.01.22.07.18.3781 taun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Unit Kerja Berprestasi, Pegawai Berprestasi, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan POM 4) Pemberian Satyalancana Karya Satya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan yang dilakukan oleh 12 Balai Besar / Balai POM dan pada 9 unit kerja di pusat serta pada saat HUT RI taun 2018 5).Telah diterbitka SK Kepala Badan POM Nomor HK.04.01.22.07.18.3781 tanggal 18 Juli 2018 perihal Pemberian Penghargaan kepada Unit Kerja Berprestasi, Pegawai Berprestasi, dan Pensiunan PNS di lingkungan Badan POM | |||||||
Pemberian penghargaan dan Pin kepada pegawai yang memasuki masa purnabakti. | 1) Penyusunan draft revisi SK Kepala Badan POM tentang pemberian pennghargaan (pembahasan dengan Hukor) 2) Pemberian Satya Lencana kepada pegawai yang sudah memasuki masa kerja 10 th, 20 th, dan 30 th pada waktu perayaan ultah Badan POM 3) Sudah Nett, SK Ka.Badan POM No. HK.04.01.22.07.18.3781 taun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Unit Kerja Berprestasi, Pegawai Berprestasi, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan POM 4) Pemberian Satyalancana Karya Satya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan yang dilakukan oleh 12 Balai Besar / Balai POM dan pada 9 unit kerja di pusat serta pada saat HUT RI tahun 2018 5). Pemberian PIN untuk pegawai pensiun sebanyak 82 orang 6.) Pemberian penghargaan Satya Lencana sebanyak 573 buah | |||||||
Sistem Informasi Kepegawaian | Melakukan updating data pegawai | 1. SOTK Baru untuk Badan POM Pusat telah dapat digunakan. 2. Berdasarkan surat no. KP.03.242.06.18.5003 tanggal 22 Juni 2018, seluru pegawai diinstruksikan untuk melakukan updating data masing-masing, hal ini sekaligus untuk mengecek ulang data pegawai hasil migrasi SOTK baru) 3. Telah dilakukan updating pejabat struktural setelah pelantikan di 3 UPT BB/BPOM sesuai SOTK baru. | ||||||
Melakukan pemeliharaan sistem aplikasi kepegawaian | 1.Penyesuaian sistem dari SOTK lama ke SOTK masih memerlukan perbaikan. 2. Telah dilakukan kegiatan pembuatan Roadmap HR Information System. |