Monev RB Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik TW I 2018
MATRIKS MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN BPOM | ||||||||
AREA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | ||||||||
Sasaran Reformasi Birokrasi | Area Perubahan | Program | Hasil yang Diharapkan | Ukuran Keberhasilan | Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Triwulan I Tahun 2018 | |||
Kegiatan Tahun 2018 (berdasarkan roadmap) | Pencapaian/ Kemajuan Pelaksanaan RB s.d. TW I Tahun 2018 | Kendala/ Hambatan | Rencana Aksi untuk Mengatasi Kendala/ Hambatan | |||||
PELAYANAN PUBLIK | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | a. Meningkatkan kualitas pelayanan publik | - Hasil Survey Kepuasan Masyarakat | Melaksanakan kebijakan survey kepuasan masyarakat secara berkala | - Untuk Tahun 2018 Direktorat Registrasi Pangan Olahan sedang melaksanakan survey untuk Indeks Kepuasan Masyarakat dengan secara online melalui subsite registrasipanganolahan.pom.go.id | - | - | |
- Jumlah inovasi pelayanan | ||||||||
Sub Tim Pelaksana Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | - Standar Pelayanan Budaya Pelayanan Prima | - Hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik | ||||||
Pre Market | - Pengelolaan Pengaduan | - Indeks integritas pelayanan publik | ||||||
- Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | - Persentase tingkat kepatuhan K/L/P dalam pelaksanaan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik | |||||||
- Pemanfaatan Teknologi Informasi | - Tindak lanjut pengaduan pelayanan publik | |||||||
Evaluasi kebijakan hasil survey kepuasan masyarakat | evaluasi keluhan/saran/masukan dan penetapan CAPA berdasarkan hasil survei IKM tahun 2018 baru dapat dilakukan setelah di dapat hasil IKM Tahun 2018 oleh unit dan inspektorat yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan) | - | - | |||||
Tindak lanjut terhadap seluruh hasil evaluasi survey kepuasan masyarakat | - | - | ||||||
Hasil survey terintegrasi dalam subsite RB BPOM | Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat telah diintegrasikan dalam subsite Dit. Penilaian Keamanan Pangan dengan alamat url | - | - | |||||
http://registrasipangan.pom.go.id | ||||||||
Penyempurnaan media pengaduan pelayanan | Pengaduan pelayanan dikelola melalui media : | - Keluhan yang disampaikan tidak spesifik, sehingga sulit untuk diatasi. | - Mencantumkan catatan pada form pengaduan (baik pada kotak saran agar pelapor mencantumkan keluhan secara spesifik | |||||
- email, | - Pengaduan via kotak saran seringkali tidak mencantumkan data diri sehingga sulit untuk menindak lanjuti | - Mencantumkan catatan pengaduan pada kotak saran agar pelapor mencantumkan identitas diri, dimana identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak berpengaruh pada proses pendaftaran | ||||||
- kotak saran di ruang pelayanan pendaftaran produk pangan, | - Beberapa keluhan tidak terkait langsung dengan Dit. Lai OT, SM dan Kos sehingga memerlukan waktu dan koordinasi dengan pihak lain seperti pengaduan mengenai sarana dan prasarana | |||||||
- telepon ke Unit | ||||||||
- WA/SMS ke Kepala Unit, | ||||||||
- Live Chat, | ||||||||
- Call Center Unit, | ||||||||
- konsultasi tatap muka (dengan pendaftaran konsultasi via sms), dan | ||||||||
- kontak kami melalui sistem e-registration dan subsite direktorat penilaian keamanan pangan | ||||||||
- melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM (via website, sosial media, telepon, sms, fax). | ||||||||
Integrasi subsite pengaduan pelayanan publik secara menyeluruh dari semua unit pelayanan publik Badan POM | ||||||||
b. Meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggaraan pelayanan public | Public Service Index | Tindak lanjut keseluruhan pengaduan pelayanan publik. | - Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah menindaklanjuti 151 pengaduan pelayanan publik. | Beberapa pelapor menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas sehingga tidak dapat dilakukan pendataan. | Penyempurnaan media pengaduan layanan. | |||
c. | - Perhitungan masih secara kuantitatif | Belum semua stakeholder memberikan feedback setelah melakukan konsultasi, Belum ada perhitungan secara kualitatif | Membuat kuisioner kepuasan pelanggan dan analisis kualitatif untuk menetapkan tindak lanjut perbaikan layanan publik | |||||
- Sudah dibuat kuesioner kepuasan pelanggan dan sudah digunakan sejak Oktober 2016. Analisis kuantitatif akan dilakukan April 2017. | ||||||||
Evaluasi pengelolaan pengaduan. | Telah dilakukan evaluasi pengelolaan pengaduan layanan AeRO yaitu dengan menyampaikan tindak lanjut kepada pendaftar yang bersangkutan. | Pengaduan via kotak saran seringkali tidak mencantumkan identitas secara jelas sehingga tidak dapat dikonfirmasi kepada pelapor. | Telah ditunjuk 4 orang petugas pengelola pengaduan pelayanan publik (duty manager). | |||||
Telah dilakukan evaluasi pengelolaan pengaduan layanan e-reg.pom.go.id yaitu dengan menyampaikan tindak lanjut kepada pendaftar yang bersangkutan. | ||||||||
Peningkatan kecepatan merespon pengaduan masyarakat. | Secara keseluruhan seluruh pengaduan di Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari 5 hari kerja. | - | - | |||||
Merespon pengaduan stakeholder melalui email pengaduankonsumenpkp@pom.go.id | Belum tersedia sistem alert terhadap pengaduan sehingga respon terhadap pengaduan kurang optimal | Penyempurnaan sistem pengaduan terintegrasi ke dalam PPUB online | ||||||
Peningkatan soft competency dalam upaya penerapan pelayanan prima | Mengikuti pelatihan kepada SDM terkait Layanan Prima | Belum semua SDM mendapatkan pelatihan pelayanan prima | Membuat program pelatihan kepada SDM pelayanan publik | |||||
Peningkatan kemudahan akses informasi terkait pelayanan | - Tersedianya informasi jadwal pelayanan melalui subsite http://registrasipanganolahan.pom.go.id | |||||||
- Tersedianya informasi pada social media youtube | ||||||||
https://www.youtube.com/watch?v=IhXDrTZjj0c | ||||||||
- Tersedianya informasi pada leaflet dan banner | ||||||||
Penyempurnaan Sistem reward and punishment bagi petugas pelayanan | Memberikan: | Belum ada SOP/IK yang mengatur sistem reward and punishment | - Monitoring lebih intensif pada pelayanan petugas | |||||
- Reward kesempatan mengikuti pelatihan bagi petugas yang baik | - Membuat SOP/IK yang mengatur sistem reward and punishment | |||||||
- Punishment dengan memberikan peringatan bagi petugas yang tidak memberikan pelayanan dengan baik | ||||||||
Implementasi dan evaluasi sistem reward and punishment bagi petugas pelayanan | - Reward diberikan kesempatan pelatihan bagi petugas pelayanan yang berkinerja baik. | |||||||
- Pemberian pengharggaan Employe of The Month kepada pegawai yang berkinerja baik setiap bulannya. | ||||||||
Implementasi sistem kompensasi bagi penerima layanan | Tersedianya pedoman pemberian kompensasi pada pelayanan public contoh berupa pemberian snack gratis dari petugas pemberi layanan apabila hadir jadwal diluar ketentuan. | - | - | |||||
Pengembangan inovasi pelayanan | - Seluruh pendaftaran pangan olahan termasuk BTP telah dilakukan secara elektronik | - | - | |||||
- Notifikasi PMR, SNI Wajib, Single MD Anak | ||||||||
- Deregulasi Persyaratan Registrasi (hasil analisa) | ||||||||
- Keberpihakan kepada UMKM berupa 50% dari tarif PNBP dan prioritas sampling, pendampingan | ||||||||
- E-Survey kepuasan pelanggan. | ||||||||
- Call Center | ||||||||
Pengembangan dan penyempurnaan sistem elektronik (antara lain simplifikasi dan notifikasi) pelayanan publik | - Direktorat Registrasi Pangan Olahan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem e-registration dengan menyusun roadmap pengembangan sistem e-reg secara kontinyu setiap tahun. | - | - | |||||
- Rencana Implementasi Pencantuman 2D-Barcode pada label pangan | ||||||||
- Notifikasi PMR, SNI Wajib, Single MD Anak | ||||||||
- Penerapan Tanda Tangan Elektronik | ||||||||
- Live Chat (Konsultasi) | ||||||||
- Alert System Pemenuhan Time Line | ||||||||
- Seluruh pendaftaran pangan olahan termasuk BTP telah dilakukan secara elektronik | ||||||||
- Kegiatan Monitoring aplikasi secara berkala | ||||||||
Pengembangan sistem pembelajaran online dalam rangka peningkatan pengelolaan kinerja pelayan publik seperti e-learning Pusat Kewaspadaan dan Penanggulangan Obat dan Makanan | - | |||||||
A. Quick Wins | a. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah | Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) | Launching e-reg obat baru | - | - | - | ||
b. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik | Jumlah inovasi pelayanan | Notifikasi pendaftaran pangan very lowrisk | Penilaian Pendaftaran berbasis resiko yang telah ditetapkan melalui peraturan Kepala Badan Nomor 12 Tahun 2016 | - | ||||
Penerapan pemberian penghargaan (reward) dan sanksi administratif (punishment) bagi perusahaan dalam rangka pendaftaran pangan olahan secara elektronik. | ||||||||
a. | ||||||||
Sub Tim Pelaksana Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | a. Meningkatkan kualitas pelayanan public | - Hasil Survey | Melaksanakan kebijakan survey kepuasan masyarakat secara berkala | Hasil Survei Kepuasan Masyarakat oleh Inspektorat pada unit pelayanan publik Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan tahun 2017: 81.21% | |||
Post Market | Kepuasan | |||||||
- Standar | Masyarakat | |||||||
Pelayanan Budaya | - Jumlah inovasi | |||||||
Pelayanan Prima | pelayanan | |||||||
- Pengelolaan | - Hasil evaluasi | |||||||
Pengaduan | kinerja | |||||||
- Penilaian | penyelenggara | |||||||
kepuasan | pelayanan | |||||||
terhadap | public | |||||||
pelayanan | - Indeks integritas | |||||||
- Pemanfaatan | pelayanan public | |||||||
Teknologi | - Persentase | |||||||
Informasi | tingkat | |||||||
kepatuhan | ||||||||
K/L/P dalam | ||||||||
pelaksanaan UU | ||||||||
25/2009 | ||||||||
tentang | ||||||||
Pelayanan | ||||||||
Publik | ||||||||
- Tindak lanjut | ||||||||
pengaduan | ||||||||
pelayanan | ||||||||
publik | ||||||||
Evaluasi kebijakan hasil survey kepuasan masyarakat | ||||||||
Tindak lanjut terhadap seluruh hasil evaluasi survey kepuasan masyarakat | Dikarenakan terbentuknya SOTK baru maka hasil survei belum dapat dilakukan tindak lanjut. | |||||||
Hasil survey terintegrasi dalam subsite RB BPOM | Belum terintegrasi dengan subsite RB BPOM | |||||||
Penyempurnaan media pengaduan pelayanan | Membuka konsultasi setiap hari di gedung B lantai 4 | |||||||
Pengembangan media pengaduan pelayanan publik online | ||||||||
b. Meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggaraan pelayanan publik | Public Service Index | Membuka ruang pastisipasi publik melalui citizen charter seperti konsultasi publik draft Perka BPOM terkait pelayanan publik di website BPOM (JDIH, e-reg dll) | ||||||
Tindak lanjut keseluruhan pengaduan pelayanan publik. | Melalui keikutsertaan sebagai tim koordinasi di Unit Layanan dan Pengaduan Badan POM, untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pelayanan publik. | |||||||
Evaluasi pengelolaan pengaduan. | ||||||||
Peningkatan kecepatan merespon pengaduan masyarakat. | Pengaduan pelayanan dikelola melalui media : | |||||||
- email, | ||||||||
- kotak saran di ruang pelayanan PTSP | ||||||||
- telepon, | ||||||||
- konsultasi tatap muka (PTSP Senin-Jumat), dan | ||||||||
- melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) | ||||||||
BPOM (via website, sosial media, telepon, sms, fax). | ||||||||
Peningkatan soft competency dalam upaya penerapan pelayanan prima | Mengikuti Pelatihan Pelayanan Prima atas undangan Biro Umum | |||||||
Peningkatan kemudahan akses informasi terkait pelayanan | Menyediakan email konsultasi online: konsultasi.pangan@gmail.com | |||||||
Pengembangan sistem reward and punishment bagi petugas pelayanan | Memberikan: | |||||||
- Reward kesempatan mengikuti pelatihan bagi | ||||||||
petugas yang baik | ||||||||
- Punishment dengan memberikan peringatan bagi petugas yang tidak memberikan pelayanan dengan baik | ||||||||
Pengembangan sistem kompensasi bagi penerima layanan | Penetapan Importir Prioritas bagi Importir berdasarkan hasil penilaian memiliki rekam jejak yang baik | |||||||
Pengembangan inovasi pelayanan, antara lain Pusat Kewaspadaan | Full implementasi aplikasi SKE Online Pangan | |||||||
Pengembangan dan penyempurnaan sistem elektronik (antara lain simplifikasi dan notifikasi) pelayanan publik | Full implementasi aplikasi SKE Online Pangan | |||||||
A. Quick Wins | a. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah | Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) | ||||||
b. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik | Jumlah inovasi pelayanan | - Peningkatan Aksesibilitas Pelayanan Publik SKE Online Pangan dari 1 penyelenggara layanan Pusat menjadi 7 penyelenggara layanan BBPOM Pemberi Layanan SKE Pangan | ||||||
- Percepatan Service Level Agreement (SLA) melalui Mekanisme Digital Signature dari 2 HK menjadi 1 HK | ||||||||
Sub Tim Pelaksana Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pengaduan Masyarakat | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | - Meningkatnya sistem monitoring dan evaluasi | Melakukan penanganan keluhan/saran/ masukan secara langsung | Penanganan pengaduan, keluhan/saran/masukan dan permintaan informasi melalui Unit Yanblik, Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan Contact Center HaloBPOM1500533, dengan akses melalui berbagai media pelayanan yaitu: | Periode Januari-Maret 2018, terdapat 4958 layanan, yang terdiri atas 4776 layanan informasi dan 182 layanan pengaduan. Terdapat 11 layanan pengaduan terkait Yanblik dan semua telah ditindaklanjuti. | - | - | |
terhadap kinerja pelayanan publik; | - langsung (unit Yanblik, | |||||||
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai | ULPK) | |||||||
kebutuhan dan harapan masyarakat; | - Telepon (Contact Center | |||||||
- Meningkatnya profesionalisme aparatur. | 1500533) | |||||||
(halobpom@pom.go.id) | ||||||||
- surat (Jl Percetakan Negara | ||||||||
No. 23 Gedung A) | ||||||||
- SMS (081219999533) | ||||||||
- Medsos (Twitter dan | ||||||||
instagram) | ||||||||
- Aplikasi BPOM Mobile | ||||||||
- Lapor! SP4N | ||||||||
- Subweb ULPK | ||||||||
(ulpk.pom.go.id) | ||||||||
Melakukan evaluasi keluhan/saran/ masukan dan CAPA | Dilakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pengaduan dan permintaan informasi | Periode Januari-Maret 2018, terdapat 182 layanan pengaduan. | ||||||
Penyempurnaan Media Pengaduan Pelayanan | A. Badan POM telah | Pada Januari-Maret Tahun 2018: | ||||||
menetapkan saluran | - Aplikasi smart phone BPOM Mobile telah menerima | |||||||
penyampaian pengaduan | 1 (satu) layanan informasi | |||||||
dan informasi melalui: | - Sosial media sebanyak 56 layanan (3 layanan | |||||||
1. Sub site ULPK, dengan | pengaduan dan 53 layanan iformasi) | |||||||
alamat:. | - Aplikasi Lapor sebanyak 5 (lima) Layanan | |||||||
http://ulpk.pom.go.id/ | pengaduan | |||||||
2. Telepon, SMS dan email | ||||||||
- telepon: Halo BPOM 1500 | ||||||||
533 dan telepon ULPK di | ||||||||
seluruh Indonesia | ||||||||
- email: | ||||||||
halobpom@pom.go.id | ||||||||
- sms: 081219999533 | ||||||||
3. Media Sosial : | ||||||||
- twitter : @bpom_ri | ||||||||
- twitter : @halobpom1500533 | ||||||||
-instagram@bpom_ri | ||||||||
B. Penyempurnaan pelayanan melalui Aplikasi Halo BPOM versi mobile yang diakses melalui smartphone dan melalui Medsos instagram@halobpom1500533_. | ||||||||
C. Integrasi layanan pengaduan melalui Lapor! SP4N | ||||||||
D. Rencana integrasi layanan pengaduan dengan portal nasional perlindungan konsumen | ||||||||
Evaluasi integrasi subsite pengaduan pelayanan publik secara menyeluruh dari semua unit pelayanan publik Badan POM | Integrasi pengaduan Yanblik di seluruh unit kerja BPOM melalui Aplikasi Simpel LPK | Pada Aplikasi simpel LPK terdapat user/ perwakilan dari unit pelayanan publik yang bertanggungjawab menindaklanjuti pengaduan terkait unit tersebut. | ||||||
Tindak Lanjut Seluruh Pengaduan pelayanan publik | Seluruh pengaduan tentang yanblik semuanya telah ditindaklanjuti oleh ULPK atau Unit Pelayanan Publik. | Periode Januari - Maret 2018, terdapat 11 Pengaduan layanan publik yang semuanya sudah ditindaklanjuti. | ||||||
Evaluasi Pengelolaan Pengaduan | 1. Rencana pelaksanaan | Draft penyusunan SK Tim Koordinasi untuk tindaklanjut dan evaluasi pengelola pengaduan | Adanya SOTK baru sehingga pembentukan Tim Koordinasi Pengaduan dan Informasi Konsumen ULPK dan CC dari Unit Teknis baru dapat dibentuk pada akhir TW1 | Rapat dengan Tim Koordinasi dijadwalkan setiap bulan pada periode April - Desember | ||||
evaluasi pengelolaan | ||||||||
pengaduan | ||||||||
2. Telah dilakukan monev bulanan terhadap pengaduan | ||||||||
Peningkatan Kecepatan Respon pengaduan masyarakat | 1. Penambahan 3 (tiga) orang SDM Bagian Pengaduan Masyarakat | Memo Dinas Plt. Kepala Biro Humas dan DSP tanggal 27 Maret 2018 tentang Laporan Harian Pengaduan dan Informasi ULPK dan Contact Center, yang menjelaskan tentang rencana peningkatan kecepatan respon pengaduan melalui infografis Daily Early Warning Report yang disampaikan ke Eselon 2 dan eselon 1. | ||||||
2. Respon pengaduan dilakukan sesuai dengan SLA | ||||||||
3. Rencana membuat pelaporan respon cepat pengaduan masyarakat ke pimpinan secara elektronik | ||||||||
Peningkatan kemudahan akses informasi terkait pelayanan | Akses layanan dapat melalui: | Pada Periode Januari-Maret 2018 telah dilakukan layanan informasi melalui berbagai media yaitu: | ||||||
1. Website Badan POM | - Email : 579 layanan informasi | |||||||
2. Sub site ULPK, dengan | - datang langsung: 74 layanan informasi | |||||||
alamat: .http://ulpk.pom.go.id | - Telepon: 3716 layanan informasi | |||||||
3. Telepon, SMS dan email | - SMS: 353 layanan Informasi | |||||||
- telepon : Halo BPOM 1500 | - Medoso: 53 layanan informasi | |||||||
533 dan telepon ULPK di | - aplikasi HaloBPOM mobile: 1 layanan informasi | |||||||
seluruh Indonesia | ||||||||
- email: | ||||||||
halobpom@pom.go.id | ||||||||
- sms: 081219999533 | ||||||||
4. Media Sosial : | ||||||||
- twitter : @bpom_ri | ||||||||
- twitter : | ||||||||
@halobpom1500533 | ||||||||
- instagram@bpom_ri | ||||||||
5. Lapor! SP4N | ||||||||
Semakin dipermudah dengan: | ||||||||
- halo BPOM versi mobile yang | ||||||||
diakses melalui smartphone | ||||||||
- instagram@ | ||||||||
halobpom1500533 | ||||||||
Review SK Tim Pengaduan pelayanan publik di lingkungan bdan POM dengan masa berlaku tertentu | Penerbitan SK Sestama BPOM Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat ULPK dan Contact CenterTahun 2018 | - Penerbitan SK Sestama BPOM Nomor | ||||||
HK.04.02.03.18.2647 Tahun 2018 Tentang | ||||||||
Pembentukan Tim Koordinasi Layanan Pengaduan dan | ||||||||
Informasi Masyarakat ULPK dan Contact Center Tahun | ||||||||
2018 | ||||||||
- Penyusunan Draft SK TIM Koordinasi ULPK BB/BPOM | ||||||||
Pengelolaan pengaduan oleh ULPK/Contact Center/medsos | Penanganan pengaduan, keluhan/saran/masukan dan permintaan informasi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan Contact CenterHaloBPOM1500533, dengan akses melalui berbagai media pelayanan yaitu: | Pada Periode Januari-Maret 2018, Layanan Pengaduan Pelayanan Publik : 11 (sebelas) layanan | ||||||
- langsung | ||||||||
- Telepon | ||||||||
- fax | ||||||||
- surat | ||||||||
- SMS | ||||||||
- Medsos (Twitter, instagram) | ||||||||
- Aplikasi smart phone BPOM | ||||||||
Mobile | ||||||||
- Aplikasi Lapor! | ||||||||
Memfasilitasi pengaduan konsumen melalui kotak saran, konsultasi langsung maupun via telepon dan e-mail. | Penanganan pengaduan, keluhan/saran/masukan dan permintaan informasi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan Contact CenterHaloBPOM1500533, dengan akses melalui berbagai media pelayanan yaitu: | Periode Januari-Maret Tahun 2018, terdapat 11 (sebelas) layanan Pengaduan tentang layanan publik, yang disampaikan melalui telepon dan seluruhnya telah ditindaklanjuti (Data Pengaduan Terlampir) | ||||||
- langsung | ||||||||
- Telepon | ||||||||
- fax | ||||||||
- surat | ||||||||
- SMS | ||||||||
- Aplikasi smart phone BPOM Mobile | ||||||||
Peningkatan layanan pengaduan melalui akses Contact Center BPOM RI | Optimalisasi Penanganan pengaduan, keluhan/saran/masukan melalui Contact CenterHaloBPOM1500533, dengan akses melalui berbagai media pelayanan yaitu: | Periode Januari-Maret Tahun 2018, penanganan pengaduan dan keluhan/saran/masukan tentang Yanblik melalui Contact CenterHaloBPOM1500533 yaitu sebanyak 11 (sebelas) layanan pengaduan | ||||||
- Telepon | ||||||||
- SMS | ||||||||
- Medsos (Twitter dan isntagram) | ||||||||
- Aplikasi smart phone BPOM | ||||||||
Mobile | ||||||||
Menambah layanan pengaduan melalui akses media sosial/Twitter | Optimalisasi Layanan pengaduan melalui media sosial (pengaduan melalui Twitter dan instagram) | Periode Januari-Maret Tahun 2018, Layanan pengaduan melalui akun twitter @HaloBPOM 1500533 dan instagram @ HaloBPOM 1500533_ pada Tahun 2017 sebanyak: 592 layanan (3 pengaduan, 53 permintaan informasi ), pengaduan terkait layanan publik tidak ada yang disampaikan melalui media sosial | ||||||
Keluhan dari pendaftar di rekap dan ditindak lanjuti | Penanganan pengaduan, keluhan/saran/masukan dan permintaan informasi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan Contact CenterHaloBPOM1500533, dengan akses melalui berbagai media pelayanan yaitu: | Pada Periode januari-Maret 2018, Layanan Pengaduan Pelayanan Publik : 11 (sebelas) layanan, yaitu sebagai berikut: | ||||||
- langsung | - Timeline notifikasi kosmetika: 6 (enam) pengaduan | |||||||
- Telepon | - Prosedur berbelit-belit Registrasi OT dan SM: 1 (satu) pengaduan | |||||||
- Prosedur rumit registrasi pangan: 1 (satu) pengaduan | ||||||||
- fax | - Kompetensi Petugas Layanan SKI Kosmetika: 1 (satu) pengaduan | |||||||
- surat | - Aplikasi e-BPOM: 2 (dua) pengaduan | |||||||
- SMS | ||||||||
- Aplikasi smart phone BPOM Mobile | Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti. Tindak lanjut pengaduan layanan publik terlampir. | |||||||
Pengembangan aplikasi terintegrasi antara contact center dengan simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen) melalui sistem online berbasis web | Pengembangan dan Pemeliharaan Aplikasi Simpel LPK | Pada Periode Januari-Maret 2018 Telah dilakukan 2 (dua) kali Rapat dalam rangka Pengembangan dan Pemeliharaan Aplikasi Simpellpk, yaitu pada tanggal 101 Januari 2018 dan 17 Januari 2018. | ||||||
Penyelesaian aktualisasi informasi pelayanan publik oleh ULPK/Contact Center/medsos | Layanan informasi terkait pelayanan publik melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan Contact CenterHaloBPOM1500533, dengan akses melalui berbagai media pelayanan yaitu: | Pada periode Januari- Maret Tahun 2018, layanan informasi terkait pelayanan publik melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan Contact CenterHaloBPOM1500533, yaitu sebesar 3136 layanan yaitu: | ||||||
- langsung | - sebanyak 1120 layanan informasi tentang proses pendaftaran | |||||||
- Telepon | - sebanyak 1970 layanan informasi tentang sertifikasi | |||||||
- sebanyak 19 layanan informasi tentang desain kemasan | ||||||||
- fax | -sebanyak 1 (satu) layanan informasi tentang logo dan 56 tentang pelayanan publik) | |||||||
- surat | - sebanyak 26 layanan informasi tentang petugas yanblik | |||||||
- SMS | ||||||||
- Medsos (Twitter dan instagram) | ||||||||
- Aplikasi smart phone BPOM Mobile | ||||||||
Updating Referensi Standar Jawaban Pengaduan Konsumen Obat dan Makanan | Rapat Pembahasan dan Penyusunan Materi Knowledge Base ULPK dan Contact Center BPOM | telah dilakukan Rapat Pembahasan dan Penyusunan Materi Knowledge Base ULPK dan Contact Center BPOM pada tanggal 25 Januari 2018 | ||||||